Senin, 27 Juni 2011

Mengapa Masjid Al-Aqsa Harus Dibebaskan?

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya : "Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjid Al-Haram ke Masjid Al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S. Al-Isra / 17 : 1).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدِ، اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Artinya : "Tidak dikerahkan melakukan suatu perjalanan kecuali menuju tiga Masjid, yaitu Masjid Al-Haram (di Mekkah), dan Masjidku (Masjid An-Nabawi di Madinah), dan Masjid Al-Aqsha (di Palestina)". (H.R. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Abu Daud dari Abu Hurairah).

Landasan aqidah ayat dan hadits di atas menunjukan keutamaan dan kemuliaan Masjid Al-Aqsha di dalam agama Islam. Hal tersebut menekankan pentingnya umat Islam memperhatikan, membela dan menjaga Masjid Al-Aqsha, kiblat pertama umat Islam. Umat Islam tidak boleh membiarkan apalagi melalaikannya dikuasai oleh mereka yang bukan haknya, seperti saat ini Al-Aqsha dijajah Zionis Israel.

Zionis Israel dengan sekutu-sekutunya tidak henti-hentinya menodai citra mulia Masjid Al-Aqsha dan menjadikannya sebagai kancah pemerkosaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terburuk sepanjang sejarah peradaban manusia. Seperti menguasai, melakukan pembakaran, pelarangan untuk shalat, pembunuhan warga sipil, bahkan rencana merobohkan Al-Aqsha lewat jalur terowongan. Zionis Yahudi telah ratusan kali melakukan insiden berdarah, melecehkan bahkan merusak masjid kiblat pertama umat Islam tersebut.

Dalam cacatan sejarah, penduduk Palestina memberikan mandat kepada Pemimpin Islam Khalifah Umar bin Khattab bahwa diri mereka, harta mereka, dan semua kepercayaan di sana, untuk dijaga dan dipelihara oleh Islam. Khalifah Umar bin Khattab mewaqafkannya untuk umat Islam, agar jangan sampai jatuh ke tangan di luar Islam. Demikian pula Pemimpin Islam Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi membebaskan Masjid Al-Aqsha serta kawasan Palestina dan sekitarnya. Di tangan pemimpin Islam, kawasan Al-Aqsha dan sekitarnya serta dunia pada umumnya menjadi aman dan tenteram.

Menjadi kewajiban umat Islam di manapun berada untuk melakukan solidaritas pembelaan atas Masjid Al-Aqsha. Solidaritas tersebut sudah dan terus dilakukan berbagai komponen umat Islam di seluruh dunia sampai Masjid Al-Aqsha Kembali ke pangkuan muslimin.

a. TINJAUAN DALIL TENTANG MASJID AL-AQSHA

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya : “Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Q.S. AL ISRAA : 1

Allah memuji dan mengagungkan diri-Nya atas kemampuan yang tidak dimiliki selain-Nya, yang tidak ada Tuhan yang yang berhak disembah selain Dia. Dialah Dzat yang telah memperjalankan hamba-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada waktu malam dengan ruh dan jasadnya, dari Masjid Al-Haram ke Masjid Al-Aqsha yang Allah berkahi sekelilingnya dengan tanam-tanaman, buah-buahan dan lainnya. Serta menjadikanya sebagai tempat para nabi untuk menyaksikan berbagai keajaiban akan kemampuan Allah dan bukti-bukti keesaan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar perkataan hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat perbuatannya hamba-hamba-Nya.

Namun kini Masjid Al-Aqsha sebagai kiblat pertama umat Islam dalam pejajahan Zionisme Yahudi Israel. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kaum muslimin sampai kaum muslimin mengikuti kemauan mereka.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan di dalam frman-Nya :

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Artinya : “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah : 120).

Oleh karena itu, pembelaan kaum muslimin terhadap Masjid Al-Aqsha adalah semata-mata karena memenuhi kewajiban dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

2. TINJAUAN HISTORIS TENTANG MASJID AL-AQSHA PALESTINA

§ Palestina adalah negeri para Nabi : para nabi kebanyakan berdakwah di sekitar Al-Aqsha Palestina, mulai dari Nabi Syu’aib, Nabi Musa, Nabi Dawud, Nabi Yunus, Nabi Sulaiman, dan nabi Isa.

§ Palestina adalah tempat Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad Saw. (Q.S. Al-Isra: 1).

§ Palestina adalah tanah waqaf milik kaun muslimin : Khalifah Umar bin Khattab membebaskan Masjid Al-Aqsha dan kawasan Palestina sekitarnya tahun 638 M. Khalifah Umar mewaqafkannya untuk kaum muslimin.

3. TINJAUAN FAKTA PENJAJAHAN MASJID AL-AQSHA PALESTINA

a. Penjajahan Masjid Al-Aqsha oleh Zionis

§ Sejak Perang Arab-Israel tahun 1967, Yerussalem termasuk kompleks Masjid Al-Aqsha jatuh dalam penjajahan Zionis Israel.

§ Resolusi No. 726 PBB tertanggal 6 Januari 1992 menyatakan, DK PBB mengecam keras Israel melanggar Konvensi Genewa IV dan tanah-tanah Palestina yang diduduki Israel sebagai wilayah Palestina termasuk Jerusalem.

b. Pelanggaran HAM

· Amnesti Internasional menilai Amerika Serikat dan Inggris sebagai pelaku pelanggaran HAM terburuk sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Irak.

· Dokumen PBB No. 1944 tertanggal 21 Januari 1988 menyebutkan Israel melanggar secara luas HAM yg dijamin Konvensi Genewa IV yang berkaitan dengan perlindungan penduduk sipil pada masa perang.

· Laporan European Community tertanggal 8 Februari 1988 menyebutkan Israel melanggar hukum-hukum Internasional dan HAM.

· Laporan Amnesti Internasional Report tertanggal 17 Juni 1988 menyebutkan, Otoritas tingkat tinggi Zionis Israel telah secara aktif membiarkan atau malah mendorong digunakannya amunisi dan kekerasan yg tidak masuk akal yg mengakibatkan terbunuhnya wanita, anak-anak, dan orang tua.

c. Penggalian Al Aqsha

· Sejak tahun 1967 kaum Zionis Yahudi bertekad akan membangun kembali Temple of Solomon, apa pun dampaknya terhadap bangunan Masjid Al-Aqsha, bahkan kalau perlu masjid itu akan dirubuhkan sama sekali. Sementara ini kaum Yahudi telah membangun Tembok Ratapan (Wailing Wall), persis di dinding barat Masjid Al-Aqsha.

· Senin, 12 Pebruari 2007 Menteri Luar Negeri Indonesia Nur Hasan Wirayuda mengatakan, Indonesia telah menyerukan agar Zionis Israel menghentikan kegiatan itu. Indonesia juga menyampaikan kepada negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Menlu menyampaikan hal itu di depan forum sidang Dewan Keamanan maupun majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa.

· Situs Al-Aqsa Online menyebutkan, longsoran di halaman Masjid Al-Aqsha menimbulkan lubang sedalam dua meter dengan diameter 1, 5 meter. Jumat (15/2 '2008)

4. TINJAUAN LEGALITAS HUKUM

a. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 menyatakan Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

b. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi universal hak-hak asasi manusia) Majelis Umum PBB tertanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) antara lain menyatakan Pasal 1 - Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka d9ikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Tautan
c. Pasal 4 menyebutkan : Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.


Disadur dari : AWG

0 Komentar:

Posting Komentar

Mohon tanggapan, kritik. saran dan masukan....
Jazakakumullah Khair..

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes